
Menjadi Narsum Di Acara Bawaslu, Sunfi Fahlawati Paparkan Peraturan Tentang Kampanye
Bondowoso, 19 November 2023 - Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Sunfi Fahlawati, hadir sebagai narasumber dalam acara yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso. Acara yang berlangsung di Hotel Dreamland Bondowoso pada Minggu (19/11/2023) ini bertujuan mengoptimalkan penyelenggaraan serta penanganan pelanggaran Pemilu dalam tahapan kampanye, demi terlaksananya Pemilu 2024 yang berintegritas.
Acara yang dihadiri oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beserta Muspika dari 23 Kecamatan di Kabupaten Bondowoso ini menandai sinergi antara lembaga-lembaga terkait dalam mengawal proses demokrasi. Dalam paparannya, Sunfi Fahlawati membahas secara rinci Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa sebagai penyelenggara, penting bagi Panwascam untuk memahami sepenuhnya tugas dan tanggung jawab mereka, sambil tetap menjalin kerjasama yang erat dengan KPU.
Sunfi menyoroti bahwa KPU Bondowoso menjalankan tugasnya sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan regulasi yang berlaku. Dalam konteks kampanye, ia menekankan bahwa KPU memberikan ruang sebesar-besarnya kepada peserta Pemilu untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK), dengan catatan bahwa hal tersebut harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada peserta Pemilu untuk memasang APK, kecuali di tempat yang memang dilarang, dan itu sudah diatur dalam regulasi," ungkap Sunfi Fahlawati.
Dengan demikian, acara ini tidak hanya menjadi wadah bagi penyelenggara Pemilu untuk berbagi informasi dan pandangan, tetapi juga sebagai upaya bersama dalam menjaga integritas dan kelancaran Pemilu 2024 di Kabupaten Bondowoso. (ndi)