
Libatkan Seluruh Unsur Masyarakat dan Stakeholder, KPU Bondowoso Menggelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso
Bondowoso - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan ALokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa (13/12/2022). Pada kesempatan tersebut KPU Bondowoso mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Stakeholder, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media/Pers.
Ketua KPU Bondowoso, Junaidi, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan Uji Publik terkait Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut.
“Uji publik ini merupakan salah satu agenda besar KPU, bagaimana kami menawarkan paradigma baru sesuai dengan prinsip penataan dapil,” ujarnya.
Junaidi Melanjutkan, “kami minta saran dan kritikannya dari rekan-rekan semuanya, berikan kami saran terbaik, berikan kami konsep yang terbaik, bukan untuk kami tapi untuk Bondowoso.” Lanjutnya.
Kemudian, pada kesempatan yang sama Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bondowoso, Heniwati, memaparkan Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dalam Pemilu Tahun 2024 mendatang. Heni menyampaikan sebanyak 3 (tiga) Rancangan Dapil yang selanjutnya meminta tanggapan dan masukan kepada seluruh undangan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Forum Group Discussion (FGD) yang dibagi menjadi 4 kelompok, diantaranya Kelompok 1 (Satu) gabungan dari Partai Politik, Kelompok 2 (dua) Instansi Pemerintah, Kelompok 3 (tiga) gabungan dari LSM, Tokoh Masyarakat dan Ormas, serta kelompok 4 (empat) gabungan dari beberapa Jurnalis.
Adapun hasil dari FGD tersebut yakni, dari pihak Partai Politik ada sebanyak 6 (enam) Patai Politik yang menginginkan perubahan terhadap susunan Daerah Pemilihan (Dapil) di Bondowoso diantaranya Partai Garuda, Partai Ummat, PSI, Nasdem, Hanura dan PBB, selebihnya Parpol yang lainnya setuju denga Dapil excisting. Kemudian dari unsur LSM, Tokoh Masyrakat dan Ormas lebih setuju dengan Rancangan Dapil excisting. Sementara dari unsur pemerintahan menyampaiakan bahwa Pemerintah dalam hal tersebut sifatnya hanya sebatas memberikan dukungan penuh dan memantau situasi perkembangan yang terjadi, karena Aparatur SIpil Negara (ASN) harus menjunjung tinggi Netralitas. (Fiq)