
KPU PROVINSI JAWA TIMUR KOORDINASIKAN PENYUSUNAN KEPUTUSAN JADWAL DAN LOKASI KAMPANYE RAPAT UMUM PADA PEMILU TAHUN 2024
Surabaya, 19 Januari 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi penyusunan keputusan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum pada pemilu tahun 2024 di Aula Lantai II Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya (18-19/1/2024). Acara tersebut dihadiri oleh Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Nanik Karsini, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta perwakilan Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, serta Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Miftahur Rozaq, dalam sambutannya, menekankan pentingnya mengikuti pedoman yang telah dikeluarkan oleh KPU RI. Rozaq menyatakan bahwa KPU harus menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berkomitmen untuk transparansi dalam setiap langkah yang diambil.
Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan materi sosialisasi mengenai Keputusan KPU RI Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum. Baskoro menyoroti prinsip penyelenggaraan pemilu yang adil dan proporsional, serta menegaskan pelaksanaan kampanye rapat umum serentak di seluruh Indonesia selama 21 hari.
Rapat koordinasi ini diinisiasi untuk menyusun keputusan terkait jadwal dan lokasi kampanye Pemilu 2024. KPU Provinsi Jawa Timur berupaya melibatkan seluruh divisi dan bagian terkait, menjadikan asas keadilan dan profesionalisme sebagai dasar pengambilan keputusan. Tujuan utamanya adalah memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar, sesuai aturan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Indonesia. (ndi)