
KPU Kabupaten Bondowoso Laksanakan Sosialisasi PKPU 25 dan Bimtek Putungsura Lanjutan
Bondowoso (08/01/2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melaksanakan Sosialiasi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Bimbingan Teknis Pumungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 kepada PPK dan PPS. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum serta pemantapan bimbingan teknis putungsura sebelumnya.
Dalam perencanaan, nantinya kegiatan ini akan berlangsung selama 7 hari dengan peserta adalah seluruh anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Bondowoso. Pelaksanaan dimulai pada tanggal 8 Januari 2024 dan akan diakhir pada tanggal 16 Januari 2024. Untuk hari pertama, peserta kegiatan berasal dari Kecamatan Tegal Ampel, Kecamatan Wonosari dan Kecamatan Wringin dengan total jumlah peserta 114 orang.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaidi, dalam sambutan pembukaan, Junaidi menekankan beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh PPK dan PPS menjelang hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Junaidi juga menekankan beberapa hal krusial terkait substansi pemungutan suara serta pengalaman pelaksanaan pemungutan suara pada tahun-tahun sebelumnya.
Selanjutnya, kegiatan dipimpin oelh anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heniwati. Peserta sosialisasi dan bimbingan teknis diajak untuk mengkaji bersama-sama substansi yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Selanjutnya, kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab terkait sirekap dan teknis penulisan formulir dalm penghitungan suara. (mipa)