Berita Terkini

KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Ummat

Bondowoso (14/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Ummat, Minggu (14/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Ummat diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.

 

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Ummat dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 14 Mei 2023 Jam 15.48 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Ummat dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama Anang Sulistyo dan Agus Nurwahyudi.

 

Partai Ummat Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 28 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 6 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 2 sebanyak  4 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen, Dapil 3 sebanyak 5 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, Dapil 4 sebanyak  5 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, dan Dapil 5 sebanyak  8 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 38 persen.

 

Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali