
KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bondowoso (14/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Minggu (14/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 14 Mei 2023 Jam 16.28 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama KH. Salwa Arifin dan Barri Sahlawi Zain.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 45 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 4 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, dan Dapil 5 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen.
Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)