
KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Bulan Bintang (PBB)
Bondowoso (13/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Bulan Bintang (PBB), Sabtu (13/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Bulan Bintang (PBB) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Bulan Bintang (PBB) dilaksanakan pada Hari Sabtu Tanggal 13 Mei 2023 Jam 13.07 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Bulan Bintang (PBB) dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama H. Syamsul Hadi dan H. Abdul Hafid.
Partai Bulan Bintang (PBB) Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 45 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen, Dapil 4 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, dan Dapil 5 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen.
Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)