
KPU Bondowoso Terima Pengajuan 637 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso
Bondowoso (15/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima pengajuan 637 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso. Ratusan bakal calon tersebut diajukan oleh 16 Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Bondowoso. Tepat pukul 00.00 WIB pada tanggal 15 Mei 2023, KPU Bondowoso menutup tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso pada Pemilu Tahun 2024.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bondowoso telah membuka tahap Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejak tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023, setelah seminggu sebelumnya tepat pada tanggal 24 April 2023 KPU Bondowoso menyampaikan Pengumuman dan Surat Pemberitahuan kepada Partai Politik Peserta Pemilu terkait tahapan pengajuan bakal calon. Proses pengajuan bakal calon sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU adalah melalui SILON, tetapi kemudian menjelang akhir masa penutupan, KPU RI mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan manual jika terdapat kendala dalam Silon.
Ketua KPU Bondowoso, Junaidi, dalam sambutannya menutup tahapan pengajuan bakal calon menyampaikan rekapitulasi penerimaan bakal calon yang telah dilakukan oleh KPU Bondowoso. “ Sebanyak 637 bakal calon telah diajukan ke KPU, dengan perincian laki-laki sebanyak 411 bakal calon dan perempuan sebanyak 226 bakal calon, sehingga prosentase keterwakilan perempuan secara keseluruhan adalah 35,5%.”
Dalam rekapitulasi yang dibacakan oleh Junaidi, tercatat 2 partai politik tidak mengajukan bakal calon, yakni Partai Buruh dan Partai Garuda. Sementara itu, dari 16 partai politik yang mengajukan bakal calon, 13 partai politik mengajukan angka maksimal alokasi kursi, yakni 45 kursi, sedangkan 3 partai yang lain mengajukan kurang dari alokasi kursi. (mipa)