
KPU Bondowoso Sosialisasikan Surat Keputusan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 Kepada Partai Politik dan Instansi Terkait
Bondowoso, 20 Januari 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menggelar Sosialisasi Surat Keputusan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Bondowoso pada Sabtu (20/1/2024). Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Polres Bondowoso, Dandim 0822 Bondowoso, Bakesbangpol, Bawaslu, Kasatpol PP, dan Pimpinan Partai Politik di Bondowoso.
Dalam sambutannya, Amirudin Makruf, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bondowoso menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan dan jadwal kampanye rapat umum kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan instansi terkait, sebagaimana yang telah diatur oleh KPU RI.
Sunfi Fahlawati, Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bondowoso menyampaikan isi dari Surat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Ia menekankan bahwa Partai Politik pengusul pasangan calon tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti jadwal kampanye rapat umum pasangan calon masing-masing. sementara itu, Partai politik non-pengusul dapat melakuakan kampanye rapat umum selama 21 hari tanpa menggunakan zona kampanye rapat umum, yakni dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan. Sunfi juga menyampaikan pembagian zona kampanye rapat umum, di mana Jawa Timur termasuk dalam zona C.
Pihak Bawaslu turut menambahkan, mengingatkan agar partai politik mematuhi aturan yang berlaku dalam melaksanakan kampanye. Mereka menyoroti pentingnya menghindari pelanggaran larangan-larangan yang sudah ditetapkan. Sementara itu, Kepolisian, dari sisi pengamanan kampanye, menyatakan kesiapannya dan mengimbau agar partai politik memberitahukan kegiatan kampanye dengan waktu jauh hari sebelumnya. Mereka juga menekankan agar partai politik tetap mematuhi aturan lalu lintas ketika melakukan konvoi, dengan harapan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Rapat sosialisasi ini menjadi langkah awal bagi Partai Politik dan instansi terkait dalam memahami aturan dan jadwal kampanye Pemilu 2024. Semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi untuk menciptakan pemilu yang berjalan tertib, aman, dan demokratis sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan tersebut KPU Bondowoso juga memberikan salinan Surat Keputusan KPU Bondowoso Nomor 2 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuapten Bondowoso Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada peserta yang hadir. (ndi)