
KPU Bondowoso Sosialisasikan PKPU 6 Tahun 2022
Bondowoso, (24/11/2022) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso melakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, bertempat di Hotel Grand Padis Bondowoso, Kamis(24/11/2022).
Sosialisai tersebut melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bondowoso, Dispendukcapil, Bakesbangpol, Partai Politik, Bawaslu, Organisasi Masyarakat serta Pimpinan Universitas yang berada di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Dalam sambutannya, Plh. Ketua KPU Bondowoso, Sunfi Fahlawati, menyampaikan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal tahapan yang memang saat ini merupakan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Hal ini juga dilakukan agar semua elemen masyarakat memiliki pemahaman yang sama terkait aturan tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut, sehingga nantinya KPU Bondowoso berharap adanya masukan serta tanggapan dari masyarakat.
KPU Bondowoso sendiri seperti yang disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bondowoso, Heniwati, menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) usulan rancangan Penataan Dapil dan jumlah Alokasi Kursi yang telah disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur. Demikian dari ketiga rancangan tersebut nantinya akan dilakukan Uji Publik sesuai dengan jadwal Tahapan yang sudah diatur oleh Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yakni pada tanggal 7 Desember 2022 - 16 Desember 2022. (Fiq)