
KPU Bondowoso Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 15 dan 20 Tahun 2023 Kepada Badan AdHoc
Kab.bondowoso.kpu.go.id, Bondowoso - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023, yang berlangsung pada tanggal 18 hingga 19 Desember 2023 di Hotel Ijen View, Bondowoso. Acara ini dihadiri oleh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bondowoso.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Bondowoso, Junaidi, menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mentransfer pengetahuan mengenai regulasi yang mengatur tahapan kampanye yang saat ini tengah berlangsung kepada badan adhoc. Junaidi berharap agar semua badan adhoc memahami dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Sunfi Fahlawati, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Sosialisasi, Pemasaran, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bondowoso, melakukan evaluasi terhadap kinerja badan adhoc. Salah satu evaluasinya adalah mengenai optimalisasi penggunaan media sosial resmi badan adhoc di setiap kecamatan. Sunfi menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara massif agar informasi dapat menjangkau masyarakat luas, terutama di wilayah Bondowoso.
Heniwati, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bondowoso, menjelaskan tahapan yang dianggapnya sangat penting, yaitu tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dia menginformasikan bahwa KPU Bondowoso akan menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi PPK dan PPS terkait tahapan-tahapan tersebut.
Pada hari kedua, KPU Bondowoso mengundang dua narasumber. Narasumber pertama, Mohammad Makhsun, anggota Bawaslu Bondowoso periode 2018-2023, memberikan paparan terperinci mengenai kampanye pemilihan umum.
Narasumber kedua, Ismaili, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi serta Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Bawaslu Bondowoso, menjelaskan peran Bawaslu dalam melakukan pengawasan selama masa kampanye yang tengah berlangsung.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi upaya KPU Bondowoso untuk memastikan pemahaman yang baik terkait regulasi yang mengatur tahapan kampanye serta memperkuat keterlibatan dan ketaatan semua pihak terkait menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024. (ndi)