Berita Terkini

KPU Bondowoso Sosialisasi Daerah Pemilihan Dalam Pemilu Tahun 2024

Bondowoso (23/02/2023) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilih dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024, Kamis (23/02/2023). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Ijen View Bondowoso dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Partai Politik, stakeholder/dinas terkait dan organisasi masyarakat di Kabupaten Bondowoso.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaidi. Dalam sambutannya, Junaidi menjelaskan kronologi terkait penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang ada di Kabupaten Bondowoso. Bahwa terdapat prosedur yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Bondowoso sebelum kemudian daerah pemilihan ini ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.

Selanjutnya, pasca dibuka oleh Junaidi, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Bondowoso, Heniwati. Materi yang disampaikan adalah isi dan substansi yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Daerah pemilihan di Kabupaten Bondowoso sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 terdiri dari 5 (lima) daerah pemilihan dengan 45 kursi Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso. Dengan demikian maka komposisi kursi dan derah pemilihan tidak berubah jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019. (mipa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 340 kali