
KPU Bondowoso Ikuti Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Vermin Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Penggunaan Silon
Jakarta (26/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaksanaan Vermin Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Penggunaan Silon, Jum’at (26/05/2023). Kegiatan dilaksanakan di Grand Sahid Hotel Jl. Panglima Sudirman Jakarta selama 3 hari, 26 s/d 28 Mei 2023.
Kegiatan bimbingan teknis tersebut dilaksanakan oleh KPU RI dalam ranga memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan tentang Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut melibatkan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator Silon. Hadir mewakili KPU Kabupaten Bondowoso adalah Heniwati, Moh Ilyas PA dan Moh Saparullah.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU RI, Idham Halik. Dalam sambutannya, Idham Halik menekankan kepada peserta bimbingan teknis agar senantiasa melaksanakan verifikasi dalam koridor aturan perundangan, yakni Peraturan KPU dan Juknis yang sudah diterbitkan oleh KPU. Idham Halik juga menyampaikan beberapa hal krusial dalam tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan juga KPU Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang sedianya dilaksanakan selama 3 hari tersebut, mencakup beberapa agenda yang melibatkan komisioner dan sekretariatan. Pada hari kedua, rencananya kegiatan akan dibagi dalam beberapa kelas terpisah antara komisioner dan sekretaraitan. Komisioner akan fokus dalam materi kebijakan, sedangkan sekreatariatan akan fokus pada dukungan layanan teknis. (mipa)