Berita Terkini

KPU Bondowoso Hadiri Sosialisasi PMK Nomor 178/PMK.05/2022, PMK Nomor 20/PMK.05/2023, dan Implementasi WBK KPPN Bondowoso

Bondowoso-KPPN Bondowoso menyelenggarakan Sosialisasi PMK 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran  (SKPP) secara Elektronik kegiatan dihadiri oleh Para Kuasa Pengguna Anggaran dan Petugas Pengelolaan Anggaran dan Petugas Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) masing-masing satuan kerja lingkup KPPN Bondowoso.

Materi terkait proses bisnis SKPP elektronik disampaikan oleh narasumber dari KPPN Bondowoso. Dijelaskan beberapa hal meliputi alur penerbitan dan pengesahan SKPP, percepatan penerbitan SKPP, ralat atau pembatalan SKPP, serta terkait monev dan ketentuan lain-lain. Dilanjutkan juga simulasi langkah-langkah pembuatan SKPP Elektronik meliputi pengaturan nomor dan pejabat serta pembuatan konsep SKPP lalu persetujuan SKPP pada user KPA.

Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan satuan kerja lebih memahami dan menjadikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 sebagai pedoman dalam pembuatan SKPP kedepannya. Dalam penerapannya KPPN Bondowoso akan terus melakukan pendampingan dalam hal terdapat kendala yang dihadapi satuan kerja.

Selain hal tersebut. KPPN Bondowoso Fasilitasi Bazar UMKM yang memasarkan produk lokal Bondowoso salah satunya untuk meningkatkan para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bondowoso, semua peserta dipersilahkan berbelanja dengan dilayani dengan baik.
Sebagai Mitra Kerja KPPN Bondowoso, KPU turut terundang dan dihadiri Oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Toidin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Adiets Nurhasanah. Dy

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali