Berita Terkini

KPU Bondowoso Cermati Anggaran Pemilihan 2024

Bondowoso (08/08/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melaksanakan Kegiatan Pencermatan Anggaran Pemilihan 2024, Selasa (08/08/2023). Kegiatan pencermatan dilaksanakan dengan tujuan untuk kembali lagi melakukan singkronisasi dan penyesuaian anggaran berdasarkan Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022. Keputusan tersebut mengatur tentang standart dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggaraan pemilihan.

 

Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso, Toidin. Menurut Toidin, pencermatan ini dilaksanakan untuk mencermati kembali struktur anggaran agar sesuai dengan aturan perundangan yang ada. Jangan sampai kemudian dikemudian hari ditemukan kesalahan struktur anggaran yang berbeda dari keputusan yang diatur oleh KPU. Kegiatan dilaksanakan di ruang Aula KPU Kabupaten Bondowoso dan didampingi oleh Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaidi, dan Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ali Mushofa.

 

Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 tentang Standart dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota merupakan acuan bagi KPU Kabupaten/Kota maupun KPU Provinsi untuk menyusun rencana kebutuhan anggaran dan biaya pemilihan tahun 2024. Untuk struktur anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota setidaknya terdapat 28 item anggaran.

 

Sebelumnya, KPU Kabupaten Bondowoso telah menandatangani kesepakatan dengan unsur Pemerintah Daerah terkait jumlah besaran anggaran yang akan digunakan dalam tahapan Pemilihan Tahun 2024. (mipa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 101 kali