
Datangi Kantor DPRD Bondowoso, KPU Serahkan Jawaban Surat Permohonan PAW F-PKS
Bondowoso, kab-bondowoso.kpu.go.id - Menindaklanjuti surat Ketua DPRD Bondowoso Nomor 170/606/430.7/2023 perihal Permohonan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dari Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 16 Agustus 2023, Ketua KPU Bondowoso, Junaidi, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaran, Heniwati, dan Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ali Mushofa, mendatangi Kantor DPRD Bondowoso untuk menyerahkan Dokumen persyaratan proses PAW, Jum’at (25/8/2023).
Sebelumnya, KPU Bondowoso juga menindaklanjuti surat tembusan dari Partai Keadilan Sejahtera Nomor 48/P/DPD/AM-PKS/2023 Perihal Pengajuan PAW Anggota DPRD Bondowoso F-PKS yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bondowoso atas nama Fathorasi dari Daerah Pemilihan Bondowoso III.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan surat tersebut KPU Bondowoso kemudian melakukan verifikasi terhadap calon PAW dengan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Keadilan Sejahtera pada Daerah Pemilihan Bondowoso III yakni atas nama Ahyar Rosyid, SH. (ndi)