Berita Terkini

Daftar Menjadi Bakal Pasangan Calon, Calon Terpilih Anggota DPRD Wajib Mundur

Bondowoso (11/07/2024) – “Bagi calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dalam Pemilu Serentak 2024 yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024, wajib menyampaikan surat pengunduran diri”, demikian disampaikan oleh Abu Sofyan, Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Kamis (11/07/2024).

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bondowoso di Orilla Café And Resto tersebut dihadiri oleh pimpinan partai politik, polres serta beberapa wartawan. Selain sebagai sarana sosialisasi untuk kalangan partai politik, sosialisasi juga sebagai internalisasi materi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 kepada jajaran internal sekretariatan KPU Kabupaten Bondowoso.

 

Abu Sofyan sebagai narasumber dalam kegiatan menyampaikan beberapa materi pokok dalam tahapan pencalonan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Agustus 2024 yang diawali dengan tahapan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon. Beberapa peserta menyampaikan usulan dan pendapatnya terkait dengan aturan perundangan yang membatasi ketentuan partai pengusung yang hanya bisa dilakukan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD, sedangkan suara partai politik non DPRD jika ditotal maka jumlahnya cukup signifikan.

 

Persyaratan pencalonan oleh partai politik sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan bakal calon minimal memperoleh 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. Untuk kasus Kabupaten Bondowoso maka, syarat minimal partai politik dapat mencalonkan adalah minimal 9 kursi DPRD atau memperoleh paling sedikit 122.902 suara. (mipa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali