
Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024
Jakarta (21/11/2023) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso menghadiri Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.
Bimbingan Teknis ini akan dibagi menjadi empat angkatan, yaitu KPU Angkatan III, KPU Angkatan IV, KPU Angkatan V, dan KPU Angkatan VI. Setiap angkatan akan dilaksanakan pada tanggal yang berbeda. Peserta yang diundang meliputi anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab atas Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kepala Sub Bagian Hukum pada Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten Bondowoso yang masuk dalam Angakatan VI bersama 11 Provinsi lainnya di seluruh Indonesia, yang mana pelaksanaanya dilmulai pada tanggal 21 sampai dengan 24 November Tahun 2024.
Acara diisi sambutan oleh Ketua KPU yang mana sambutan diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, dalam kesempatannya, Andi menyampaikan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memiliki tugas mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan Pemilu, serta memiliki kewajiban untuk melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas serta berkepastian hukum.
"Dinamika proses penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang dihadapi KPU juga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum oleh para pihak yang haknya merasa dirugikan secara langsung maupun tidak langsung atas kebijakan dan tindakan yang diambil, inilah latar belakang pentingnya diadakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024" imbuhnya.
Selanjutnya sambutan dan pembukaan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sambutannya, Suhartoyo menyampaikan bahwa MK dan KPU selalu bersinergi melakukan kerjasama dalam persepektif untuk mengahdapi ketika ada sengketa yang mungkin diajukan ke MK.
"Oleh karena itu MK sendiri maupun KPU sendiri selalu berkerjasama untuk melakukan bimtek". Tambahnya.
Partisipasi KPU Bondowoso dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilihan Umum.(Alv)