
Standar Layanan Informasi Publik
GRESIK - Sesi pemaparan materi Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 dihadiri oleh Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta operator e-PPID KPU Kabupaten/Kota seluruh Jawa Timur. Kamis, (22/09/2022).
Pada kesempatan ini, Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Jawa Timur, Edy Purwanto, menjelaskan aturan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menerangkan klasifikasi Informasi yang wajib diumumkan atau bersifat terbuka, informasi setiap saat atau informasi yang bisa ditunjukkan ketika ada yang memohon, serta informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia.
Selain itu, Edy juga menerangkan standar layanan informasi publik seperti sarana pengumuman penyebar luasan informasi publik, alur permintaan Informasi Publik, alur pengajuan keberatan, standar penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) , standar pendokumentasian informasi publik, standar maklumat pelayanan informasi publik serta standar pengujian konsekuensi informasi publik.
Selanjutnya, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan dialog interaktif antara pemateri dan peserta. (Fiq)