Berita Terkini

SOSIALISASIKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TA. 2021

BONDOWOSO – Jum’at 25 Maret 2022 melalui Zoom Meeting Dirjen KPNKL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negaran dan Lelang)  Kementrian Keuangan   melaksanakan Sosialisasi Peraturan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Sosialisasi diawali dengan pembukaan dan Sambutan Direktur BMN, Encep Sudarwan. Dalam arahannya, Encep menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pada setiap Satuan Kerja (Satker) mengingat peraturan baru ini harus dilaksanakan sekaligus sebagai langkah tindak lanjut penertiban BMN hasil inventarisasi dan penilaian. Selain itu, acara ini juga sebagai sarana sharing pengetahuan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan BMN, khususnya antara Pengelola Barang dan Kuasa Pengguna Barang sehingga akan tercapai sinergi dan optimalisasi dalam  pengelolaan BMN.

Adiets Nurhasanah (Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik) Mohamad Saparullah ( Penggurus Barang/operator SIMAK BMN) mengikuti acara tersebut , mewakili KPU Bondowoso.

Encep Sudarwan pada kesempatan tersebut menjelaskan  acara  sosialisasi tersebut untuk  menjelaskan  tentang PMK 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan PMK165/PMK.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara serta PMK Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.

Ketika di hubungi oleh penulis diakhir acara, Saparullah menyampaiakan bahwa sosialisasi ini sangat membantu kami untuk lebih memahami penggunaan BMN sesuai peraturan yang berlaku untuk mengurangi dan meminimalisir kesalahan, penggunaan dan pengelolaan serta tertib administrasi BMN KPU Bondowoso. (Dy)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 97 kali