Berita Terkini

Sampaikan Perkembangan Pendaftaran Pasangan Calon, KPU Bondowoso Mengundang Wartawan

Bondowoso (24/08/2024) – Merespon perkembangan terkini pasca putusan MK, KPU RI telah menerbitkan arahan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui Surat Dinas Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 60/PUUXXII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024 dan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Nomor : 70/PUU-XXII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024 maka KPU RI meminta KPU Kabupaten/Kota mempedomani putusan MK tersebut.

 

Melihat dinamika dan perkembangan tersebut, KPU Kabupaten Bondowoso melaksanakan press conference untuk menjelaskan sikap dan pendapat dari KPU Bondowoso sebagaimana arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi. Kegiatan yang bertajuk Press Conference Pengumuman dan Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Bondowoso, Sabtu (24/08/2024), dengan mengundang insan pers di wilayah Kabupaten Bondowoso.

 

Melalui rilis yang disampaikan, KPU Kabupaten Bondowoso telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso Nomor 1085 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso Tahun 2024. Adapun Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon adalah sejumlah 36.871.

 

KPU Kabupaten Bondowoso juga menyampaikan jadwal pendaftaran yang akan dilaksanakan mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bondowoso, Jl. Mastrip KM 03, Kembang, Bondowoso. (mipa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 383 kali