Berita Terkini

Rakor Persiapan Pembentukan KPPS

Pasuruan (14/11/2023) - KPU Kabupaten Bondowoso bersama 17 (tujuh belas) KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur lainnya mendapat kesempatan untuk memaparkan materi pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS yang dilaksanakan tanggal 13-14 November 2024 bertempat di KPU Kota Pasuruan, pemaparan materi KPU Bondowoso disampaikan oleh Sunfi Fahlawati, selaku Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso. 

Fifi sapaan akrabnya memaparkan materi dengan tema utama mengenai Kewajiban Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menjalankan tugasnya selama proses pemungutan suara pada Pemilu.

Dalam paparannya, Sunfi Fahlawati menyampaikan Kewajiban KPPS berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

"Kita berharap nantinya teman teman PPS yang punya tanggung jawab untuk melakukan rekrutmen bisa benar-benar memilih orang-orang yang mampu melaksanakan tugas, fungsi, peran serta kewajiban dari KPPS sehingga suksesi Pemilu bisa tercapai sesuai dengan harapan kita semua, dan dari Rakor ini kita berharap nantinya saat pulang ke Kabupaten kita bisa mentransfer apa yang sudah kita dapatkan hari ini", pungkasnya.(Alv)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 160 kali