
PRINSIP DAN URGENSI PENATAAN DAPIL PEMILU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengikuti Webinar yang diadakan oleh KPU Republik Indonesia (RI). Hadir dalam acara tersebut Divisi Teknis KPU Kabupaten Bondowoso, Heniwati beserta Plt Kasubbag Tekmas, Fahrurozhi Mashuri. Acara yang mengusung tema “ Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu tersebut dibuka oleh Anggota KPU RI,Pramono Ubaid Tanthowi, Jum’at (10/12/2021).
Dalam sambutannya, Pramono menyampaikan betapa pentingnya sebuah Daerah Pemilihan (Dapil) dalam kontestasi Pemilu. “dapil merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu, hal tersebut dikarenakan dapil merupakan arena kontestasi bagi para peserta Pemilu”, kata Pramono.
Pramono melanjutkan, “pada prinsipnya penataan dapil dilaksanakan secara berkesinambungan, dalam arti dapil yang telah ada tetap akan dipertahankan kecuali ada pemekaran wilayah dan adanya pengurangan atau penambahan jumlah penduduk yang signifikan,” lanjutnya.
Selain itu, Pramono juga menjelaskan bahwa dalam melakukan penataan Dapil dan alokasi kursi perlu memperhatikan Undang-Undang (UU) yang telah ditetapkan.“unsur-unsur dalam penataan dapil dan alokasi kursi harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam undang-undang” ujarnya.
Dalam acara yang berlangsung kurang lebih 2 (dua) jam ini, menghadirkan beberapa narasumber yakni, Pemerhati Tata Kelola Pemilu, Prof. Ramlan Surbakti, yang juga terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum pada periode 2004 – 2007. Penulis Buku “Pemilu Indonesia Fakta, Angka, Analisis, dan Studi Banding”, Harun Husein. Peneliti pada Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan; Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, serta Peneliti pada Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, Heroik Pratama, sebagai moderator dalam webinar tersebut. (ron/ndi)