Berita Terkini

PPK Pakem dan PPS Desa Pakem Perkuat Strategi Sosialisasi Pilkada 2024 melalui Media Sosial

Bondowoso— Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakem menghadiri undangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pakem dalam rangka sosialisasi Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 28 Agustus 2024, di Pendopo Balai Desa Pakem. Acara ini dibuka oleh Ketua PPS Desa Pakem, Ridwan Mutawaqil Alallah, yang mengucapkan terima kasih kepada semua undangan yang telah hadir.

Selanjutnya, Dodi Faisol, Anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, yang akrab disapa Cak Dodik, memberikan sambutan sekaligus melakukan sosialisasi kepada peserta rapat. Dalam sambutannya, Cak Dodik menekankan pentingnya penggunaan media sosial sebagai alat sosialisasi yang efektif untuk Pilkada 2024. “Media sosial sangat tepat dipilih sebagai alat sosialisasi kepada masyarakat karena mampu membuka ruang perluasan penyebaran informasi Pilkada 2024 antara penyelenggara dan khalayak luas. Untuk itu, media sosial harus mendapatkan prioritas pengelolaan yang serius dan profesional,” ujarnya.

Cak Dodik juga menjelaskan unsur utama dalam pengelolaan media sosial, yaitu keterlibatan sosial atau hal-hal yang disukai publik. “Menurut seorang profesional digital strategist, follower yang tinggi akan memperluas daya jangkau suatu informasi, sehingga semakin efektif informasi tersebut akan tersampaikan kepada masyarakat luas. Sebaik apapun penyuguhan informasi melalui media sosial, jika tidak disukai publik (engagement rendah), maka jumlah follower akan rendah, dan penyampaian pesan tidak tercapai,” tambahnya.

Ketua PPK Pakem, Agus Priyono, turut menyampaikan bahwa sebagai lembaga formal, konten-konten yang dimuat di media sosial baik oleh PPS maupun PPK harus bersifat informatif dan edukatif. “Konten ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang sosialisasi regulasi, pendidikan pemilih, dan edukasi yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Untuk itu, pemberitaan kepemiluan harus dikemas dengan konten digital yang menarik, seperti narasi berita, foto kegiatan, dan video,” kata Agus.

Agus juga menekankan pentingnya memperkuat tim media sosial dalam merencanakan strategi sosialisasi dengan memberikan pelatihan berkala kepada PPS, terutama dalam memaksimalkan penggunaan media sosial sebagai sumber informasi publik di era digital. “Namun, di tengah derasnya arus berita di media sosial, konten negatif seperti hoaks sering kali tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, lembaga penyelenggara Pilkada harus menjadi saluran terpercaya bagi publik,” tegas Agus.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap informasi yang dipublikasikan oleh penyelenggara Pilkada. "UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik telah mengatur sanksi hukum bagi informasi yang mengandung unsur pelanggaran seperti ujaran kebencian, penodaan agama, fitnah, dan hasutan. Oleh karena itu, penyelenggara Pilkada harus mengambil langkah antisipatif untuk menangkal berita hoaks dan kejahatan peretasan akun media sosial," pungkas Agus.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 398 kali