
PPK Binakal Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024, Berjalan Lancar dan Transparan
Jumat, 29 November 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Binakal menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso tahun 2024. Acara yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Binakal ini berjalan dengan lancar, aman, dan terbuka.
Rekapitulasi ini dihadiri oleh delapan saksi pasangan calon, masing-masing dua saksi untuk setiap paslon, kecuali pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 yang tidak mengirimkan saksi. Turut hadir dalam kegiatan ini Panwascam Binakal, jajaran Muspika, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kapolsek, dan Subramil Kecamatan Binakal.
Antusiasme warga Binakal menambah semarak acara ini. Meski hanya pihak tertentu yang diperbolehkan masuk ke panel rekapitulasi, masyarakat tetap dapat menyaksikan jalannya proses dari luar panel.
Dalam Pilkada Serentak 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Binakal tercatat sebanyak 13.160 pemilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.305 orang hadir menggunakan hak pilihnya, ditambah 1 pemilih pindahan dan 32 pemilih tambahan, sehingga total pemilih di Kecamatan Binakal mencapai 10.338 orang.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso
- Paslon 01: H. Abd. Hamid Wahid, M.Ag – As’ad Yahya Syafi’i, S.E memperoleh 6.093 suara
- Paslon 02: Drs. Bambang Soekwanto, M.M – Moh. Baqir, S.Pd memperoleh 3.928 suara
- Suara tidak sah: 317 suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur
- Paslon 01: Hj. Luluk Nur Hamidah, M.Si – H. Lukmanul Hakim, M.Si memperoleh 1.563 suara
- Paslon 02: Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak memperoleh 6.273 suara
- Paslon 03: Dr. (H.C) Tri Rismaharini, M.T – Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, S.IP, M.Kes memperoleh 1.949 suara
- Suara tidak sah: 553 suara
Proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala berarti. Salah satu saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, A. Fauzi Ilmi, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan rekapitulasi. "Semua data dan jumlah perolehan suara sesuai dengan yang kami pegang," ujarnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan Salinan Formulir D Hasil Rekapitulasi Kecamatan kepada para saksi dan Panwascam. Seluruh dokumen ditandatangani basah oleh PPK, saksi, dan Panwascam sebelum diunggah ke Sirekap KPU dan didistribusikan kepada pihak terkait. (Parmas Binakal)