
Pengumuman Hasil Penelitian Adminsitrasi Perbaikan
PENGUMUMAN
NOMOR 1093/PL.02.2-Pu/3511/02/2024
TENTANG
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso mengumumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi serta Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 sebagai berikut: