
KPU Jatim Sosialisasikan Mekanisme Pemberitahuan Perkuliahan dan Cuti Anggota KPU
Bondowoso, 23 Juli 2025 — KPU Kabupaten Bondowoso mengikuti sosialisasi daring yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur terkait mekanisme pemberitahuan perkuliahan dan pengajuan cuti bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jatim, Popong Anjarseno, dan menghadirkan narasumber Wahdi Hafizy dari Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU. Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana, turut memberikan arahan terkait pengembangan kapasitas anggota KPU.
“Bagi rekan-rekan yang sedang menempuh perkuliahan, kami berharap pada tahun 2027 sudah dapat menyelesaikan studinya. Selain itu, hak cuti juga tetap dapat digunakan sesuai ketentuan,” ujar Eka.
Dalam pemaparannya, Wahdi menjelaskan bahwa mekanisme pemberitahuan perkuliahan kini tidak lagi memerlukan izin, melainkan cukup dengan surat pemberitahuan yang diketahui pimpinan dan disampaikan melalui KPU Provinsi, sebagaimana diatur dalam PKPU No. 12 Tahun 2023.
Selain itu, Wahdi juga memaparkan prosedur pengajuan berbagai jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, maupun cuti karena alasan penting. Proses pengajuan dilakukan melalui pleno, kemudian dilanjutkan dengan surat resmi dan pelaporan berkala sesuai ketentuan dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2022.
Menutup kegiatan, Popong Anjarseno mengingatkan pentingnya menjaga tertib administrasi. “Silakan gunakan hak cuti, namun tetap berpedoman pada aturan dan tertib administrasi,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan perkuliahan sebaiknya dijalankan di luar tahapan pemilu, sehingga anggota KPU dituntut bijak dalam mengatur waktu.
Melalui sosialisasi ini, KPU Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia sekaligus memastikan seluruh mekanisme internal berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (ptr)