
KPU Bondowoso Selesaikan Penyusunan RAB dan KAK Pemilihan Serentak Tahun 2024
Bondowoso (25/05/2022) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso selesaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu (25/05/2022). Percepatan penyelesaian RAB dan KAK Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan dalam rangka meindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 1088/PR.02-SD/01/2022 perihal Permintaan RAB dan KAK Pemilihan Serentak Tahun 2024 tanggal 24 Mei 2022.
KPU RI melalui surat tersebut memerintahkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar segera menyampaikan RAB dan KAK Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan digunakan oleh KPU RI sebagai bahan rumusan kebijakan lebih lanjut pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam bentuk Peraturan KPU, Keputusan KPU atau Edaran KPU.
Sekretaris KPU Bondowoso, Toidin, menyampaikan bahwa KAK merupakan hal yang sangat diperlukan pada saat tahapan pemilihan. “Kerangka Acuan Kerja (KAK) sangat diperlukan sebagai acuan KPU Kabupaten untuk melaksanakan kegiatan pada saat tahapan pemilihan”, jelas Toidin.
Setidaknya terdapat 28 item kegiatan yang harus diselesaikan RAB dan KAK sebagaimana yang terdapat dalam Keputusan KPU. Item kegiatan tersebut merupakan cerminan pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. (mipa)