
KPU Bondowoso Perkuat Tata Kelola Arsip dan Logistik Pemilu Lewat Rakor Internal KPU Jatim
Bondowoso, 29 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso turut serta dalam Rapat Koordinasi Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh seluruh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Peserta rakor terdiri dari para Ketua, Sekretaris, dan Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) di masing-masing satuan kerja. Dari KPU Kabupaten Bondowoso, peserta yang hadir meliputi Ketua KPU, Sekretaris, Kasubbag KUL, serta staf pelaksana Subbagian KUL. Kehadiran ini mencerminkan komitmen KPU Bondowoso dalam mendukung pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Materi utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Miftahur Rozaq, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur, dengan topik “Jadwal Retensi Arsip Logistik dan Evaluasi Tata Kelola Logistik Pemilu dan Pilkada 2024.” Dalam pemaparannya, dijelaskan mengenai jenis-jenis arsip yang ada di lingkungan KPU serta pedoman penyusunan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Selain itu, Miftahur juga menyoroti aspek evaluasi tata kelola logistik yang mencakup ketentuan pemusnahan dan penetapan status arsip permanen, pengelolaan gudang logistik, serta mekanisme pelelangan. Ia menekankan bahwa pengelolaan arsip bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki nilai hukum dan akuntabilitas kelembagaan yang penting.
Menjelang penutupan kegiatan, Miftahur Rozaq menegaskan bahwa, “Logistik tidak sekadar diletakkan begitu saja, tetapi pentingnya pemahaman pengetahuan terkait jadwal retensi arsip yang memiliki implikasi yang cukup signifikan seperti implikasi terhadap anggaran, pertanggungjawaban, dan aspek-aspek lain yang perlu kita pahami bersama.”
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Bondowoso berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan dan logistik secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada yang akan datang. (kul)