
KPU Bondowoso Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Serentak 2024 di halaman Gudang Logistik KPU, Selasa (26/11/2024). Acara ini dihadiri oleh Pj. Bupati Bondowoso, Kapolres Bondowoso, Dandim 0822 Bondowoso, jajaran Forkopimda, serta Bawaslu Bondowoso.
Proses pemusnahan dilakukan untuk memastikan tidak ada sisa surat suara yang tersisa setelah pendistribusian logistik. Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, sebanyak 145 surat suara dimusnahkan, sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso, sebanyak 45 surat suara turut dihancurkan.
Ketua KPU Bondowoso, Sudaedi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan amanah regulasi tetapi juga sebagai langkah memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada.
“Hal ini kami lakukan untuk menjamin tidak ada potensi penyalahgunaan sisa surat suara dan agar seluruh proses pemilihan berlangsung sesuai dengan prinsip demokrasi,” ujar Sudaedi.
Dengan langkah ini, KPU Bondowoso berharap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar, tertib, dan transparan sesuai harapan bersama. (ndi)