
KPU Bondowoso Melakukan Koordinasi Dengan Bawaslu Bondowoso Terkait Peraturan KPU Tentang Pendaftaran Parpol
Bondowoso (27/07/2022) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Bondowoso terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD, Rabu (27/07/2022). Koordinasi dilaksanakan di Aula Penindakan Lantai 2 Bawaslu Bondowoso dan diikuti seluruh Ketua dan Anggota KPU Bondowoso beserta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Sementara Bawaslu Bondowoso diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu serta Kepala kesekretariatan Bawaslu Bondowoso.
Koordinasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Bondowoso dan dilanjutkan dengan penyampaian maksud dan tujuan koordinasi oleh Ketua KPU Bondowoso. Maksud dan tujuan koordinasi dijelaskan oleh Ketua KPU Bondowoso, Junaidi, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan koordinasi adalah dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD.
Sementara itu, Anggota KPU Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heniwati, menyampaikan bahwa koordinasi yang dilakukan KPU Bondowoso adalah bentuk tindak lanjut bimbingan teknis yang sudah diikuti oleh KPU Bondowoso pada tanggal 22 - 25 Juli 2022 yang lalu. "Kami diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan stakeholder. Sebelum kami melakukan sosialisasi, perlu kiranya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Bondowoso", lanjut Heniwati.
Koordinasi dilanjutkan dengan diskusi terkait teknis pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual keanggotaan. Pihak Bawaslu Bondowoso juga ingin mendapatkan gambaran secara singkat tentang Sipol, terutama terkait akses Sipol yang dimiliki Bawaslu Bondowoso dan juga hal-hal teknis lainnya. Terhadap hal tersebut, KPU Kabupaten Bondowoso menjelaskan secara singkat beberapa hal teknis terkait Sipol untuk pengguna Bawaslu dan juga pengguna partai politik. (mipa)