
KPU Bondowoso Melaksanakan Bimtek Bertransaksi Mandiri Cash Management (MCM)
Bondowoso (11/07/2022) - Dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari KPU Provinsi Jawa Timur melalui surat Nomor : 29/KEU.02.1-SD/35/Sel-Prov/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 perihal Penerapan Cash Management System pada Tahun Anggaran 2022, untuk menggunakan Cashless Management System (CMS) dalam transaksi keuangan saker, KPU Kabupaten Bondowoso melaksanakan acara Bimbingan teknis terkait bertransaksi dengan Mandiri Cash Management (MCM) yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Bondowoso.
Acara tersebut dibuka oleh Junaidi, SH (Ketua KPU Bondowoso), dan dihadiri oleh Toidin, S.IP, M.Si (Sekretaris KPU Bondowoso), Adiets Nurhasanah, SP, M.Si (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik), Bayu Andhika selaku Narasumber dari bank Mandiri, dan tim keuangan KPU Kabupaten Bondowoso.
“Sistem MCM merupakan bagian dari program Kementerian Keuangan untuk mempermudah penggunanya dalam melakukan transaksi, terutama dalam administrasi keuangan”. Ujar Junaidi (Ketua KPU Kabupaten Bondowoso) dalam sambutannya.
Dalam penggunaan MCM ada dua user yang diberikan akses untuk bertransaksi, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen sebagai approver dan bendahara pengeluaran sebagai maker.
“Maker fungsinya untuk melakukan perencanaan dan melakukan pembayaran sementara Approvel fungsinya sebagai yang memvalidasi dari pembayaran yang telah diterbitkan oleh Maker. Jadi intinya Approvel itu bisa menolak dan menyetujui dari pembayaran yang telah dibuat oleh Maker. “Ujar Bayu (Narasumber dari Pihak Bank Mandiri)
Mandiri Cash Management atau yang sering disebut juga dengan kata lain MCM dimaksud untuk mempermudah dalam bertransaski dan meminimalisir adanya kesalahan dalam pelaporan keuangan. (fian)