
KPU Bondowoso Lakukan Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Sesuai Peraturan KPU
Bondowoso (02-07-2025) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melaksanakan verifikasi terhadap pemutakhiran data Partai Politik yang dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Partai Politik Peserta Pemilu.
Tercatat ada lima (5) Partai Politik yang melakukan pemutakhiran data, yaitu PDI Perjuangan, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem. Dari jumlah tersebut, tiga partai memutakhirkan data kepengurusan, sementara dua partai lainnya memutakhirkan data keanggotaan. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian data yang disampaikan oleh partai politik, baik terkait struktur kepengurusan maupun keanggotaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) PKPU 11/2022. Selain itu, proses ini juga penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas administrasi kepartaian secara berkelanjutan.
Proses verifikasi dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025 bertempat di Aula KPU Kabupaten Bondowoso. Sebelum pelaksanaan verifikasi, terlebih dahulu dilaksanakan rapat koordinasi bersama Bawaslu Bondowoso, yang berisi penjelasan teknis dan kebijakan tentang verifikasi serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Selama proses verifikasi, kegiatan dilakukan oleh operator SIPOL KPU Bondowoso, dengan pendampingan langsung dari Komisioner KPU Bondowoso dan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Bondowoso. Verifikasi meliputi pengecekan dokumen, pencocokan data dalam SIPOL, serta validasi terhadap data hasil unggahan oleh partai politik.
Melalui kegiatan ini, KPU Bondowoso berharap partai politik dapat terus aktif melakukan pemutakhiran data secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat mewujudkan sistem kepartaian yang transparan, profesional, dan terpercaya menjelang Pemilu 2029. (mipa)