Berita Terkini

KPU Bondowoso Lakukan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat

Bondowoso (14/09/2022) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Bondowoso melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap aduan yang masuk ke helpdesk, Rabu - Kamis (13/09/2022 - 14/09/2022). Klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bondowoso merupakan amanat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang tertuang dalam pasal 140.

Dalam pasal 140, disebutkan bahwa KPU Kabupaten Bondowoso melakukan klarifikasi terhadap tanggapan yang dilakukan oleh masyarakat.  Hal tersebut dituangkan pula dalam Surat Ketua KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang Tanggapan Masyarakat.  Surat tersebut secara prinsip menyebutkan mekanisme proses tanggapan masyarakat. 

Sebelumnya KPU RI telah memberikan akses kepada KPU Kabupaten/Kota terhadap tanggapan masyarakat yang masuk ke website helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Aduan yang masuk dalam helpdesk tersebut selanjutnya dihadirkan ke Kantor KPU Kabupaten Bondowoso untuk dipertemukan dengan pihak partai politik. 

Masyarakat yang melakukan aduan tersebut kemudian menyampaikan keluhan dan mengisi surat keterangan.  KPU Kabupaten Bondowoso selanjutnya akan mengupload aduan tersebut ke dalam Sipol untuk dijadikan dasar bagi partai politik menghapus anggota partai politik tersebut.  (mipa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 179 kali