Berita Terkini

KPU BONDOWOSO KEMBALI HADIRI RAKOR PENGISIAN KASUBBAG

BONDOWOSO – KPU Kabupaten Bondowoso kembali menghadiri Rapat Tim Penilai Kinerja Dalam Rangka Pengisian Jabatan Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota pada Selasa, 8 Maret 2022.

Kegiatan yang di laksanakan melalui media daring tersebut dibuka oleh Deputi  Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat serta  dipandu  oleh Kepala Biro SDM KPU RI Wahyu Yudi Wijayanti serta dihadiri oleh pejabat KPU RI, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Nomor 1257/SDM.05.5/04/2021 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Adapun syarat pegawai yang dapat mengisi Jabatan Pengawas harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Berstatus PNS organik KPU;
  2. Pangkat/golongan ruang Muda Tingkat I (III/b)
  3. Kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah Diploma III
  4. Integritas dan moralitas yang baik
  5. Berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun
  6. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  7. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial,  dan kompetensi sosio kultural sesuai standar kompetensi;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak  sedang dalam proses peradilan pidana;
  10. Tidak pernah mendapat sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa peringatan  keras/keras terakhir atau pemberhentian sementara/tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP); dan
  11. Tidak memiliki hubungan keluarga (suami/istri, orang tua/anak) dengan Ketua/Anggota KPU dan Pejabat Sekretariat Jenderal KPU (satuan kerja yang sama). (Dy/idi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 591 kali