
KPU Bondowoso, Buka 24 Jam
Bondowoso (21/06/2022) – Sekretaris Jenderal KPU RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU tanggal 20 Juni 2022 dan mulai berlaku sejak ditetapkan. Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso segera menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan memberlakukan sistem piket diluar jam kerja sejak tanggal 21 Juni 2022, dengan demikian Kantor KPU Kabupaten Bondowoso akan membuka pelayanan 24 jam.
Isi surat edaran tersebut diantaranya adalah memerintahkan kepada jajaran staf di Lingkungan Sekretariat Jenderal, Sekretariat KPU Porvinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan piket di luar jam kerja. Piket diatur dengan ketentuan untuk hari Senin sampai dengan Jum’at piket dilaksanakan sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB. Sementara itu untuk hari Sabtu dan Minggu piket dilaksanakan pukul 08.00 – 17.00 WIB dan 17.00 – 08.00 WIB.
Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso, Toidin, merespon cepat surat edaran tersebut dengan mengumpulkan seluruh kasubbag dan merancang jadwal piket sebagaimana ketentuan dalam surat edaran. “Piket akan kita lakukan mulai hari ini, Selasa 21 Juni 2022. Ini karena surat edaran berlaku sejak ditetapkan”, terang Toidin. (mipa)