Berita Terkini

KPU Bondowoso Akan Lakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Keanggotaan Parpol Melalui Sipol

Sidoarjo (13/08/2022) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  tingkat kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dalam Sipol.  Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Insan Qoriawan,  dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur,  12-13 Agustus 2022.

 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 260 tentang Pedoman Teknis bagi KPU,  KPU Provinsi,  dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran,  Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dsn DPRD.  KPU RI menerbitkan pedoman teknis tersebut sebagai dasar bagi KPU,  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan verifikasi.

 

Insan menegaskan bahwa seluruh aktifitas verifikasi dilakukan menggunakan Sipol. "Saat ini kita melaksanakan verifikasi menggunakan Sipol,  jadi ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya", tegas Insan.  Insan juga menjelaskan kapan tahapan verifikasi dilaksanakan sebagaimana tahapan yang telah disusun oleh KPU RI dan tertuang dalam pedoman teknis sebagaimana disebutkan sebelumnya.

 

Selanjutnya,  Insan menjelaskan kombinasi penjelasan dalam pedoman teknis dengan tampilan Sipol yang nantinya akan diakses oleh admin masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (mipa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 114 kali