KPU Bondowoso Menerima Kunjungan Bawaslu Bondowoso dalam Rangka Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik
Bondowoso — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima kunjungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso dalam rangka koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Mini Meeting KPU Bondowoso pada Senin, 19 Januari 2026.
Kunjungan tersebut diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Ahmad Zairudin. Dalam pertemuan ini, Bawaslu menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi, di antaranya bahwa Bawaslu belum menerima berita acara terkait pemutakhiran data partai politik, memerlukan sejumlah data kepengurusan partai politik, serta ingin mengetahui secara rinci proses verifikasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bondowoso.
Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Sudaedi, menyampaikan prolog sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya pada proses pemutakhiran dan verifikasi data partai politik.
Selanjutnya, Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Masyarakat (Kasubag Tekhum) KPU Kabupaten Bondowoso menyampaikan kronologis pelaksanaan verifikasi partai politik. Disampaikan bahwa pada tanggal 10 Desember 2025 telah dilaksanakan rapat koordinasi persiapan pemutakhiran data partai politik yang mengundang Bawaslu Kabupaten Bondowoso dan partai politik.
Kasubag Tekhum juga menjelaskan bahwa telah terbit Surat KPU RI tanggal 11 Desember 2025 yang menekankan perlunya komunikasi dengan Bawaslu terkait akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta perlunya mengundang partai politik untuk kegiatan sosialisasi. Selanjutnya, kembali diterbitkan Surat KPU RI tanggal 26 Desember 2025 terkait pengunduran jadwal pengunggahan (submit) data oleh partai politik, yang semula dijadwalkan pada tanggal 26 Desember 2025 menjadi tanggal 29 Desember 2025.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan verifikasi mengacu pada arahan admin Sipol KPU RI yang dilaksanakan pada tanggal 30–31 Desember 2025 serta arahan admin Sipol KPU Provinsi Jawa Timur yang menetapkan verifikasi dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2025. Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Bondowoso telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten Bondowoso serta melakukan pengumuman melalui website resmi dan media sosial KPU Kabupaten Bondowoso pada tanggal 2 Januari 2026.
Melalui kegiatan koordinasi ini, KPU Kabupaten Bondowoso berharap proses Pemutakhiran Data Partai Politik dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MIPA)