KPU Bondowoso Hadiri Rangkaian Kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik, Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, dan Pelatihan Public Relations
Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menghadiri rangkaian kegiatan strategis yang dilaksanakan secara bersamaan dalam waktu yang sama namun terbagi ke dalam beberapa forum berbeda, yakni Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025, Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Pelatihan Public Relations KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1–3, Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
KPU Kabupaten Bondowoso menugaskan beberapa unsur pimpinan dan sekretariat untuk mengikuti masing-masing forum sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya. Dalam kegiatan tersebut hadir Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abu Sofyan, Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso, Toidin, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Moh. Ilyas Purwo Agomo, bersama sejumlah staf KPU Kabupaten Bondowoso.
Pada forum Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik, peserta mendapatkan pemaparan teknis mengenai kebijakan dan mekanisme pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol pada Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas, akurasi, dan keterkinian data partai politik sebagai bagian dari upaya penataan administrasi kepemiluan yang berkelanjutan dan akuntabel.
Sementara itu, dalam forum Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025, peserta memperoleh penjelasan menyeluruh terkait regulasi terbaru yang mengatur tata cara Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Sosialisasi ini menjadi penting untuk menyamakan pemahaman jajaran KPU di seluruh tingkatan agar pelaksanaan PAW dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kepastian hukum.
Di forum yang berbeda, Pelatihan Public Relations diselenggarakan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan KPU, khususnya dalam bidang kehumasan. Melalui pelatihan ini, peserta dibekali dengan materi mengenai strategi komunikasi publik, pengelolaan informasi dan media, penulisan rilis berita, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik guna mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Keikutsertaan KPU Kabupaten Bondowoso dalam seluruh rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan komitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas dan kompetensi penyelenggara pemilu, baik dari aspek teknis, regulasi, maupun komunikasi publik. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Bondowoso ke depan, sehingga mampu memberikan pelayanan kepemiluan yang berkualitas, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat.