KPU RI Konsolidasikan Laporan PIPK Tahun 2025, Perkuat Akuntabilitas Keuangan
Bondowoso [26/11]– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melaksanakan penyusunan dan konsolidasi Laporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) tingkat lembaga, yang melibatkan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan ini didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pelaksanaan konsolidasi Laporan PIPK ini bertujuan untuk menilai efektivitas pengendalian internal yang diterapkan di seluruh satuan kerja (satker) KPU, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, dalam proses penyusunan laporan keuangan.
"Prinsip utama dari penerapan PIPK adalah untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi dan memastikan bahwa Laporan Keuangan disajikan secara akurat, akuntabel, dan andal," ujar Yayu Yulian Kepala Biro Keuangan KPU.
Dengan adanya laporan PIPK yang memadai, diharapkan KPU dapat terus meningkatkan kualitas Laporan Keuangannya dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkelanjutan.
Laporan Hasil Penilaian PIPK Tahun 2025 disampaikan paling lambat tanggal 7 Januari 2026 kepada KPU RI dan akan disampaikan ke Kementerian Keuangan oleh KPU RI Paling lambat tanggal 15 Januari 2026. (Yan'se)