
KPU Bondowoso Sosialisasikan dan Internalisasikan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP
Bondowoso, 16 Oktober 2025 - Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas kelembagaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan sosialisasi dan internalisasi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Rabu (16/10).
Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Bondowoso ini diikuti oleh seluruh komisioner, sekretaris, kwpala sub bagian, serta staf sekretariat. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh jajaran terkait pentingnya penerapan SPIP di lingkungan kerja KPU.
Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Sudaedi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan SPIP bukan hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen lembaga dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan akuntabel.
“SPIP adalah sistem yang memastikan seluruh proses kerja kita memiliki mekanisme pengendalian yang baik, sehingga setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan,” ujar Sudaedi
Sementara itu, Anggota KPU Bondowoso Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Andri Yulianto menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam proses internalisasi nilai-nilai pengendalian intern ke seluruh satuan kerja.
“Melalui internalisasi SPIP, kami ingin membangun budaya kerja yang sadar risiko, disiplin dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, serta konsisten terhadap prinsip akuntabilitas,” ungkapnya.
Selain itu, disampaikan pula strategi penerapan SPIP terintegrasi sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, termasuk peran Pengendalian Intern Pemerintah dan koordinasi dengan Inspektorat KPU RI.
Melalui kegiatan sosialisasi dan internalisasi ini, KPU Bondowoso berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal dan memastikan seluruh pelaksanaan program serta kegiatan kelembagaan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap SPIP menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari di KPU Bondowoso, bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai komitmen bersama dalam menjaga integritas lembaga,” tutup Sudaedi. (Tekhum)