Sosialisasi Percepatan Likuidasi Satuan Kerja Terdampak Pembentukan Kabinet Merah Putih Di Lingkup Provinsi Jawa Timur
Dalam rangka mendukung kelancaran proses reformasi birokrasi dan penataan kelembagaan pasca pembentukan Kabinet Merah Putih, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menggelar Sosialisasi Percepatan Likuidasi Satuan Kerja Terdampak Pembentukan Kabinet Merah Putih di lingkungan Provinsi Jawa Timur, Kamis (25/9).
Acara yang diselenggarakan secara zoom ini dihadiri oleh perwakilan dari satuan kerja kementerian/lembaga yang terdampak perubahan, pejabat KPPN, serta perwakilan instansi vertikal lainnya.
Perwakilan dari Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur, Bapak Nanung dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses likuidasi satuan kerja merupakan bagian penting dalam rangka penertiban administrasi dan pertanggungjawaban keuangan negara. "Dengan terbitnya Keputusan Presiden terkait struktur Kabinet Merah Putih, maka terdapat sejumlah satuan kerja yang harus segera dilakukan proses likuidasi agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ujarnya.
Dalam sesi pemaparan, Narasumber dari DJPb Jatim dan DJKN Jatim memberikan panduan praktis terkait mekanisme likuidasi dan batas waktu penyampaian dokumen. Selain itu, dibahas pula potensi kendala di lapangan serta solusi yang dapat ditempuh oleh satuan kerja.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, proses likuidasi dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.