Pastikan Data Pemilih Mutakhir, Divisi Hukum dan Pengawasan Lakukan Coklit Terbatas
Bondowoso (25/09/2025) - Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Moh Andri Yulianto, beserta Kasubag Tekhum dan beberapa staf pelaksana melaksanakan Coklit Terbatas di wilayah Desa Taman Kecamatan Taman Krocok dan Kelurahan Sekarputih Kecamatan Tegal Ampel, Kamis tanggal 25 September 2025.
Kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan dan validitas data pemilih dalam rangka persiapan rekapitulasi data pemilih terbaru.Pemutakhiran data pemilih adalah proses pembaruan dan pengecekan ulang informasi pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih untuk memastikan data tersebut masih valid, akurat, dan sesuai dengan kondisi terkini.
Proses ini sangat penting untuk menghindari kesalahan, seperti adanya pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, atau pemilih yang sudah pindah domisili. Dengan data yang mutakhir, pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar, transparan, dan demokratis.
Menurut Andri, Coklit Terbatas merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Bondowoso sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih. Kegiatan ini didasarkan pada Surat KPU RI Nomor 1577/PP.05-SD/13/2025 tanggal 10 September 2025, yang mengatur Persiapan Penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025.
Dengan memastikan data pemilih selalu diperbarui, KPU dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel, serta memberikan kepastian hak pilih bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, pemutakhiran data pemilih juga berperan penting dalam mencegah potensi sengketa dan perselisihan pemilu yang sering muncul akibat ketidaksesuaian data. Dengan data pemilih yang akurat dan terverifikasi, proses verifikasi dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif, mendukung terciptanya pemilu yang adil dan demokratis. Oleh karena itu, kegiatan Coklit Terbatas ini tidak hanya menjadi bagian teknis semata, tetapi juga strategi penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bondowoso. (mipa)