KPU Bondowoso Ikuti Diskusi Publik Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Bondowoso (24/09/2025) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengikuti kegiatan Diskusi Publik Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Rabu (24/09/2025).
Acara yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari KPU Bondowoso, hadir empat peserta sesuai ketentuan, yakni Ketua KPU Bondowoso, anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta staf Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
Diskusi ini diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, doa, laporan pelaksanaan kegiatan, serta sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Acara inti berupa diskusi publik menghadirkan narasumber Dr. Kris Nugroho Drs., MA., yang memaparkan materi terkait alternatif sistem pemilu pasca putusan MK.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan moderator dari KPU Provinsi Jawa Timur. Selain pemaparan materi, peserta juga terlibat dalam sesi diskusi aktif yang membahas implikasi putusan MK terhadap sistem kepemiluan di Indonesia.
Melalui forum ini, KPU Bondowoso bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Timur diharapkan dapat memperkaya pemahaman terkait opsi-opsi sistem pemilu yang lebih representatif dan sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan demokrasi. (mipa)