KPU RI Gelar Rapat Koordinasi Strategi Pengelolaan Aset dan Penentuan Nilai Wajar Penjualan Kendaraan, Targetkan Peningkatan Penilaian
BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Strategi Meningkatkan Nilai Indeks Pengelolaan Aset dan Penentuan Nilai Wajar Penjualan Kendaraan pada Kamis, 11 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja KPU, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya KPU RI meningkatkan kualitas tata kelola aset, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam proses penentuan nilai wajar penjualan kendaraan dinas.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Pengelolaan BMN dan PBJ Asep Suhlan menyoroti terkait Nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) KPU pada tahun 2024.
Dalam paparanya, Asep mengungkapkan bahwa IPA KPU RI dari tahun 2021 hingga 2024 mengalami kenaikan yang signifikan.
g
Hal ini disambut baik, karena dengan peningkatan IPA ini menandakan pengelolaan aset di KPU RI semakin membaik.
Namun, Asep juga mengungkapkan sejumlah kelemahan dalam penilaian IPA tahun 2024 yang membuat penilaian IPA tahun 2024 di KPU RI belum mendapat hasil yang maksimal.
Dalam rapat ini juga menghadirkan narasumber dari DJKN yang memaparkan materi terkait Strategi Meningkatkan Nilai IPA dan narasumber dari KPKNL Jakarta I yang memaparkan materi terkait Penentuan Nilai Wajar Penjualan Kendaraan Berdasarkan KMK 375 Tahun 2024.
Selain paparan materi dari narasumber, rapat ini juga menghadirkan sesi diskusi yang memberi ruang bagi satuan kerja untuk menyampaikan kendala yang terjadi.
Melalui kegiatan ini, KPU RI menargetkan peningkatan nilai IPA di lingkungan KPU sekaligus memastikan seluruh proses penjualan kendaraan dinas berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi negara. (RN)